Search

SISTEM PERBANKAN DALAM ISLAM


Bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasianya disesuaikan dengan syariat islam. Ekonomi islam berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain, karena lahir atau berasal dari ajaran islam yang menghramkan riba dan menganjurkan sedekah. Kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan pembentukan suatu bank islam pada dasawarsa abad ke 20, diantaranya:

a.       Bank Pedesaan (Rural Bank) dan Bank Mir-Ghammar di Mesir tahun 1963 atas prakarssa DR.Ahmad An-Najjar.
b.      Dubai Islamic Bank (1973) di Kawasan Negara-negara Arab.
c.       Islamic Dvelopment Bank (1975) di Saudi Arabia.
d.      Faisal Islamic Bank (1977) di Mesir
e.      Jordan Islamic (1978) di Yordania

Salah satu contoh bank syariah yang ada di Indonesia adalah PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri pada tanggal 1 Mei 1992 yang di prakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan di dorong oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) serta di sokong oleh beberapa pihak. Sebagai pengganti system bunga, Bank syariat Indonesia menggunakan cara yang bersih dari unsur riba, diantaranya:

a.       Wadiah atau titipan uang, barang, surat berharga, dan deposita. Bank berhak menggunakan dana yang di depositokan tanpa harus membayar imbalanya, tetapi bank harus menjamin dapat mengembalikan dana ketika pemilik memerlukanya.
b.      Mudarabah adalah kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit dan loss sharing.
c.       Syirkah (perseroan) adalah kerjasama dimana pihak bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (joint venture).
d.      Murabahah adalah jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur. Pada hakikatnya dengan murabahah ini suatu pihak ingin merubah brntuk bisnisnya dari kegiatan pinjam-meminjama menjadi transaksi jual-beli.
e.      Qard hasan (pinjaman yang baik) yaitu member pinjaman tanpa bunga kepada nasabah yang baik, terutama nasabah yang mempunyai deposito di bank islam.
Berikut ini prinsip-prinsip operasional bank islam, antara lain:
a.       Prinsip Dasar Usaha
Dalam islam adalah system bagi hasil atau system mudarabah.
b.      Prinsip Bagi Hasil
Pihak-pihak dalam penyedia dana (rabbul-mal) dan pengelola dana (mudarrib). Syarat bagi hasil:
·         Penyedia dana akan membiayai proyek usaha yang disetujui sepenuhnya.
·         proyek usaha akan di kelola sepenuhnya oleh pengelola dana selaku pemegang amanah tanpa campur tangan penyedia dana.
·         Penyedia dana dan pengelola dana sama-sama menghitung pembagian laba untuk masing-masing sebelum dilaksanakan proyek usaha melalui negosiasi.
·         Apabila terdapat rugi, penyedia dana menanggung kerugian dana menanggung kerugian dana, sedangkan pengelola dana menanggung kerugian tenaga dan pemikiran.
Tujuan system bagi hasil adalah menjembatani penyedia dana yang tidak mengetahui seluk beluk dana dengan pengelola dana yang memang ahli di bidang usaha.

c.       Fungsi Bank atau Lembaga Keuangan
·         Pengumpul dana
·         Pengelola dana
·         penyedia dana
bank syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional. Beberapa perbedaan tersebut diantaranya:
No.
Bank Konvesional
Bank Syariah
1.
Berdasarkan bunga
Berdasarkan bagi-hasil
2.
Penetapan besarnya bunga dibuat pada waktu akad, tanpa berpedomaan kemungkinan untung rugi.
Dibuat pada waktu akad dengan berpedoman kemunginan untung rugi
3.
Hubungan dengan nasabah berbentuk debitur kreditur
Hubungan dengan nasabah berbentuk kemitraan.
4.
Melakukan investasi yang halal dan haram
Melakukan investasi yang halal saja

5.
Penyerahan dan penyaluran dana tidak harus mendapat persetujuan dewan pengawas.
Penyerahan dan penyaluran dana harus mendapat persetujuan dewan pengawas