Bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasianya disesuaikan dengan syariat islam. Ekonomi
islam berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain, karena lahir atau berasal dari
ajaran islam yang menghramkan riba dan menganjurkan sedekah. Kesadaran tentang
larangan riba telah menimbulkan pembentukan suatu bank islam pada dasawarsa
abad ke 20, diantaranya:
a.
Bank Pedesaan (Rural Bank) dan Bank Mir-Ghammar
di Mesir tahun 1963 atas prakarssa DR.Ahmad An-Najjar.
b.
Dubai Islamic Bank (1973) di Kawasan
Negara-negara Arab.
c.
Islamic Dvelopment Bank (1975) di Saudi Arabia.
d.
Faisal Islamic Bank (1977) di Mesir
e.
Jordan Islamic (1978) di Yordania
Salah satu contoh bank syariah yang ada di Indonesia adalah
PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri pada tanggal 1 Mei 1992 yang di
prakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan di dorong oleh Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) serta di sokong oleh beberapa pihak.
Sebagai pengganti system bunga, Bank syariat Indonesia menggunakan cara yang
bersih dari unsur riba, diantaranya:
a.
Wadiah atau
titipan uang, barang, surat berharga, dan deposita. Bank berhak menggunakan
dana yang di depositokan tanpa harus membayar imbalanya, tetapi bank harus
menjamin dapat mengembalikan dana ketika pemilik memerlukanya.
b.
Mudarabah adalah
kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit
dan loss sharing.
c.
Syirkah (perseroan)
adalah kerjasama dimana pihak bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai
andil (saham) pada usaha patungan (joint venture).
d.
Murabahah adalah
jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama
secara jujur. Pada hakikatnya dengan murabahah ini suatu pihak ingin merubah
brntuk bisnisnya dari kegiatan pinjam-meminjama menjadi transaksi jual-beli.
e.
Qard hasan
(pinjaman yang baik) yaitu member pinjaman tanpa bunga kepada nasabah yang
baik, terutama nasabah yang mempunyai deposito di bank islam.
Berikut ini prinsip-prinsip operasional bank islam, antara
lain:
a.
Prinsip Dasar Usaha
Dalam islam adalah system bagi hasil atau
system mudarabah.
b.
Prinsip Bagi Hasil
Pihak-pihak dalam penyedia dana
(rabbul-mal) dan pengelola dana (mudarrib). Syarat bagi hasil:
·
Penyedia dana akan membiayai proyek usaha yang
disetujui sepenuhnya.
·
proyek usaha akan di kelola sepenuhnya oleh
pengelola dana selaku pemegang amanah tanpa campur tangan penyedia dana.
·
Penyedia dana dan pengelola dana sama-sama
menghitung pembagian laba untuk masing-masing sebelum dilaksanakan proyek usaha
melalui negosiasi.
·
Apabila terdapat rugi, penyedia dana menanggung
kerugian dana menanggung kerugian dana, sedangkan pengelola dana menanggung
kerugian tenaga dan pemikiran.
Tujuan system bagi hasil adalah
menjembatani penyedia dana yang tidak mengetahui seluk beluk dana dengan
pengelola dana yang memang ahli di bidang usaha.
c.
Fungsi Bank atau Lembaga Keuangan
·
Pengumpul dana
·
Pengelola dana
·
penyedia dana
bank syariah memiliki perbedaan
dengan bank konvensional. Beberapa perbedaan tersebut diantaranya:
No.
|
Bank Konvesional
|
Bank Syariah
|
1.
|
Berdasarkan bunga
|
Berdasarkan bagi-hasil
|
2.
|
Penetapan besarnya bunga dibuat pada waktu akad, tanpa berpedomaan
kemungkinan untung rugi.
|
Dibuat pada waktu akad dengan berpedoman kemunginan untung rugi
|
3.
|
Hubungan dengan nasabah berbentuk debitur kreditur
|
Hubungan dengan nasabah berbentuk kemitraan.
|
4.
|
Melakukan investasi yang halal dan haram
|
Melakukan investasi yang halal saja
|
5.
|
Penyerahan dan penyaluran dana tidak harus mendapat persetujuan dewan
pengawas.
|
Penyerahan dan penyaluran dana harus mendapat persetujuan dewan
pengawas
|